Beberapa bulan ini santer sekali pemberitaan mengenai vaksin meningitis yang dihasilkan dari turunan lemak babi. Vaksin meningitis yang bermerk “Mencevax ACWY’ ini dibuat di Belgia. Walaupun unsur babi sudah dihilangkan, dan ketika dites tidak ditemukan DNA babi.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin meningitis haram setelah melalui pertimbangan dan analisis yang mendalam. Dari segi logika sesuatu yang haram akan tetap haram segala hasil turunannya. Walaupun dalam teknologi sudah berhasil dihilangkan unsurnya. Jika kita menelisik ke belakang, bahwa vaksin ini diwajibkan pada seluruh jamaah semua yang akan melaksankan ibadah haji, berarti tahun tahun kemaren para jamaah telah menggunakan vaksin ini dan mereka tidak mengetahuinya. Baru tahun ini terkuak bahwa vaksin ini mengandung turunan dari lemak babi.
Kasian juga para jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah tahun ini. Dalam hati kecilnya pasti ada dua pilihan yaitu tetap mengikuti ibadah haji dengan menggunakan vaksin meningitis tersebut atau menunda ibadah hajinya sampai ada vaksin yang halal. Hal ini yang membuat dilema. Menanti untuk kuota ibadah haji saja sudah lama apalagi harus menunda lagi ibadah haji. Semoga saja permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Siapa sich yang gak ingin berhaji bagi yang sudah mampu. Saya saja pengen banget segera berhaji. semoga dapat tercapai . Amin.



No Responses Yet to “Dilematis Vaksin Meningitis Calon Haji”  

  1. No Comments Yet

Leave a Reply